PENGERTIAN
HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam
bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex
specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
b. Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
Sifat hukum dagang yang
merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Menurut ilmu hukum, definisi
hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata
dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali.
Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan
pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam perkembangannya, aturan
yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum
Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah
Agung sesuai dengan perkembangan zaman.
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
1.
Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah
Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut
Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi)
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan
perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang –
undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang
termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai
pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
KEWAJIBAN
PENGUSAHA DALAM HUKUM KETATANEGARAAN
Mengingat segala
hal yang dibahas oleh H.M.N.Purwosutjipto dalam bukunya yang berjudul
Pengertian Pokok Hukum indonesia,Dalam hal 44 Sampai dengan 45 beliau mengulas
mengenai pengusaha.Dengan Kata lain hemat kami,pada dasarnya seorang pengusaha
dapat melakukan yakni Hubungan perburuhan (Ketenagakerjaan) dan hubungan
Pemberian Kuasa.
Oleh Karena Itu Kewajiban Pengusaha Dapat Kita
Lihat dari 2 Hubungan Hukum tersebut.
a.
Kewajiban Dan Akibat Hubungan Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan /Ketenaga Kerjaan dapat kita lihat di dalam KUHperdata Dan UU
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Yang antara lain kewajiban pengusaha
adalah sbb:
·
Pasal 1601a KUHperdata menyebutkan bahwa
perjanjian perburuhan yang dibuat Antara buruh (Pekerja)dengan Majikan
(Pengusaha) Mengikat kan Kedua nya Untuk Sesuatu Waktu Tertentu,Melakukan
Pekerjaan Dengan Kata lain Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja.
·
Pengusaha Wajib Menanggung Biaya Yang
dikeluarkan Dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (pasal 1601 d)
·
Setiap Pekerja (Pengusaha Termasuk Di dalam
nya) yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari
menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
)
·
Pemberi
Kerja Tenagakerja asing wajib Menunjuk tenaga kerja asing yang di pekerjakan
Untuk alih Teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan wajib
melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja asing dan wajib melaksanakan
pendidikan dan pelatihan kerja indonesia (Pasal 45 UU Ketenagakerjaan)
·
Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang di perkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga
kerjaan)
·
Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal nya setaleh hubungan
kerja nya berakhir (Pasl 48 UU ketenagakerjaan)
·
Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat
wajib memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatan
nya.(Pasal 67 ayat 1UU No 13 tahun 2003)
·
Pengusaha wajib memberikan/ menyediakan
angkutan antar Jemput Bagi Pekerja /Buruh Perempuan yang berangkat dan pulang
pekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00(Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun
2003)
·
Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s.d (4) (UU Ketenagakerjaan )
·
Pengusaha wajib Memberi Waktu Istirahat Dan
Cuti Kepada Pekerja/Buruh (Pasal 79 UU ketenaga kerjaan)
·
Pengusaha Wajib memberikan Kesempatan Secukup
nya Kepada Pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah Yang Di wajibkan Oleh Agama nya
(Pasal 80 UU Ketenag kerjaan )
·
Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh
Yang melakukan pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang Di wajib kan oleh agama
nya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja /Buruh
yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana di maksud pada ayat
(2) Wajib membayar Upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan )
·
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurang nya 10 (Sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan yang
mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal
108 (1) UU Ketenagakerjaan .
·
Pengusaha Wajib memberitahukan dan menjelaskan
isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada
pekerja/buruh .
·
Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pekerja /serikat buruh,serta instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurang nya 7(Tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU
Ketenaga kerjaan)
·
Dalam Hal terjadi pemutusan Kerja pengusah di
wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 (1) UU
ketenagakerjaan)
·
Dalam hal pekerja /buruh di tahan pihak yang
berwajib karena di duga melakukan tindak pidana bukan bukan atas pengaduan
pengusaha,maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga
pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya. (Pasal 160 ayat (1) UU
ketenagakerjaan)
·
Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh
yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud pada ayat (3)dan
ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156
ayat (4)
·
Untuk Pengusaha di larang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU
Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha Wajib MembayarUpah/pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 91 UU Ketenagakerjaan
)
·
Kewajiban Pengusaha lainnya bisa dilihat dalam
pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan
b.
Kewajiban
pengusaha yang timbul akibat hubungan pemberi kuasa,mengenai hal tsb dapat Di
lihat dalam pasal 1729 KUH Perdata.
Disitu
di sebutkan pengusah merupakan pemberi kuasa,sedangkan si manajer merupakan
pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah si
pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa menguatkan diri untuk memberi upah
Sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. Dengan kata lain pengusaha wajib
membayar upah kepada pemegang kuasa.(H.M.N.Purwosutjpto,hal 45)
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki
badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk
menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi
perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena
badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran
atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan
memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka
perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang
berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
A.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan
usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai
direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan
tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan
perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan
sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan
terhadap perusahaan.
Kelebihan:
·
Seluruh laba
menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima
100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·
Kepuasan Pribadi.
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
·
Kebebasan dan
Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan
orang lain dalam mengambil keputusan.
·
Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Kelemahan:
·
Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan
terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Sumber keuangan
terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan
untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·
Kesulitan dalam
manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih
sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·
Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
B.
Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh
dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam
persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas
terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih
pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kelebihan
·
Karena jumlah
modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan badan usaha firma lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
·
Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·
Badan usaha firma
tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
·
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Apabila salah
seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka
secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
·
Jika salah satu
anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota
yang lain.
C.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap
lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan
berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh
para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Kelebihan
·
Modal yang
dikumpulkan lebih besar.
·
Anda lebih mudah
menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah
cukup populer di Indonesia.
·
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
·
Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT)
Kelemahan
·
Sebagian anggota
atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·
Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
·
Sulit untuk
menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
D.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum
perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya
badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Kelebihan
·
Tanggung jawab
yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak
lebih.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah memperoleh
tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan
saham baru.
·
Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara
efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan
yang lebih cakap.
Kelemahan
·
PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·
Jika anda akan
mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
·
Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
·
Bagi sebagian
besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini
disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang
saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
E.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri
dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya,
walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kelebihan
·
Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
·
Anggota koperasi
berperan sebagai konsumen dan produsen.
·
Dasar sukarela,
orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar
sukarela.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
·
Keterbatasan
dibidang permodalan.
·
Daya saing lemah.
·
Rendahnya kesaran
berkoperasi pada anggota.
·
Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi.
F.
Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk
untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan
seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak
mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan
lainnya.
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan
tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di
perlukan
Badan Usaha
Milik Negara
Badan usaha milik
negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik
negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri
BUMN:
·
Penguasaan badan
usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
·
Kekuasaan penuh
dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang
terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk
mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha
swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan
untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah
satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
·
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh
keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada
bank atau lembaga keuangan bukan bank.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar