Selasa, 02 Juli 2013

THUMBAND, ONE OF A KIND !!

Awalnya saya kenal mereka tanpa sengaja karena kami di masukkan ke satu kelas yaitu kelas 10.1. Tapi berawal dari ketidak sengajaan itu lah persahabatan kami dimulai. Kami ber 13, rame banget yaa, emang. Ya layaknya kaya band lah, kami juga punya nama yaitu: THUMBAND.. Bener-bener kaya band lah, sampe ada tanggal peresmiannya, Minggu 13 September 2009. Ngga tau tuh nama tiba-tiba aja muncul dari anak-anak, hehehe :D Yap, sekarang perkenalan deh semua anak-anak nyaa,  dari absen aja yaa

Oiya sebelum perkenalan, nih ada foto pas kita lagi kelas 1, masih pada polos-polos mukanya :D


Yap kita mulaiiii. Yang pertama itu Desi Asusi biasa dipanggil desong atau jenong atau apalah terserah dia mah terima orangnya, dia itu orangnya rame, doyan bercanda juga kaya saya, nah dia panikan banget orangnya, apa-apa dibawa bingung + deg-degan, kalo maju presentasi tuh si desi lucu deh, ada aja yang dibikin ketawa kecil, ada aja yang dilakuin. Padahal dia nya udah serius banget terus udah persiapan banget sebelumnya. Oiya dia juga nih yang sering dijadiin rumah nya buat buka puasa bareng-bareng. Ini fotonya juga diambil pas lagi di rumah Desi buka puasa bareng tahun 2012 :)

Yang kedua Erlin Fitriana Selvi, depil panggilanya gara2 pas bikin film buat penilaian bahasa Indonesia tuh dia jadi depil, hahaha konyol deh kalo inget aktingnya depil, dia tuh kalo makan banjir keringet deh pokonya, oya dia juga jago masalah ngurut, hehehe, nih anak juga sering menyebut dirinya sendiri dengan panggilan “kece” (jangan menghibur diri sendiri pil) (ups, KECEplosan). Nah ini dia fotonya depil, dia yang di sebelah kanan, iseng banget ngejailin si Lulu -_-

Yang ketiga namanya Kooshardiantini kita manggilnya biasanya meni atau tini, tuh orang kalo ketawa menggelegar dah, dia supel sama banyak orang, dia itu yang paling bagus dah masalah dandan ples fashionable banget terbukti dengan banyaknya cowo2 yang kepincut sama cewe yang satu ini, hehehe. Nah dia ini juga yang sekampus sama sayaa, tapi kalo di kampus jarang banget ketemu, ketemu nya malah kebetulan seangkot pas lagi berangkat naik 12b. Ini foto nya pas lagi perpisahan di sekolah, kece-kece banget :)

Yang keempat namanya Lulu Puspita Damayanti, dipanggilnya Lulu lah mau apa lagi, nah dia nih yang kelakuannya 11 12 sama saya deh, ga bisa marah orangnya, sabar (sambil muji sendiri), doyan bercanda, sampe-sampe kita berdua ketawa ngakak tapi orang tuh ga ngerti nah itu udah sering banget kejadian, kemana-mana bareng kalo dikelas, yang beda isi otak gw ama dia, pinteran lulu kemana2 lah, hehehe. Nih fotonya, lulu yang di kiri, yaiyalah ga mungkin ketuker sama sayaa, ini fotonya pas lagi jalan-jalan ke kebun binatang ketemu sodara-sodara :D

Yang ke lima itu Novie Susilowati, panggilannya novie (hah, aneh amat) phie panggilanya maksudnya, tuh orang yang paling iseng banget yang pernah gw temuin, parah apa-apa yang diliat di depan mata diumpetin mulu, tukang tipu juga nih anak, sering banget gue jadi korbannya berkali-kali (haduh). Sering banget juga saya, lulu, sama mami yang jadi korbannya diumpetin sepatu kita pas lagi sholat. Tapi ada bagusnya juga tuh anak , dia tuh bagus banget masalah mengarang pelajaran Bahasa Indonesia(bukan boong maksudnya) kita julukin sastrawati tuh si phie, anak emasnya Bu Lilis deh, baik kan tuh. Yap ini foto nya pas seangkatan jalan-jalan ke situ patengan, eh apa situ patenggang yaa namanya, lupa sayaa -_-

Yang ke enam itu si Nurwinda Ekawati, nama bekennya winda atau eko atau dragon, ni orang tuh yang paling pinter deh sesekolah orang rengking pertama pas UN sesekolah, prok prok prok, dia juga tuh yang paling semangat banget  ngelakuin apa aja, bagus sih begitu tapi kalo dia yang ngelakuin lucu ajah tingkahnya. Ini dia nih winda, yang paling pinggir kanan, sebelah akuu, ini kita sekelas lagi mau bikin buku tahunan.

Lanjut ke tujuh itu si Ratih Saridewi dia tuh yang paling ga bisa ditebak pikiran nya, ngebanyol tiba-tiba marah tiba-tiba, baik juga tiba-tiba, hahaha, dia juga yang paling rajin bawa bekel sama kaya mami, si ratih nih si tukang pulsa, sering banget diutangin ama kita-kita. Pokonya kalo liat muka ratih inget utang dah. Disisi lain tapi menurut gue si ratih yang pikiran nya paling dewasa disbanding kita-kita. Nah ini ni yang foto nya diambil pas lagi anak-anak thumband ke nikahan kaka aku :)

Ke delapan Rima Ayu Pratiwi panggilan akrabnya rima lah masa mau dipanggil ayu, hahaha, dia tuh badan nya tinggi lah 11 12 sama sheren, rima tuh galak, kita semua pada takut sama dia, ya tapi ga setiap hari galak lah, kalo iya mah abis kita, heheeh, oya dia juga tuh yang sering ngomongnya belepetan, kalo mau presentasi pasti sebelumnya ga mau makan cemilan atau apalah gitu, takut pas maju ngomongnya ga karuan. Ini juga foto nya diambil pas lagi foto buku tahunan, nah Rima yang di sebelah kiri yang tinggi kurus, nah aku di sebelah kanan nya badan nya kebalikan dari Rima, pendek gemuk -_- btw diliat-liat kaya ngka 10 yaa

Selanjutnya yang ke sembilan Rina Sari, rina dipanggilnya menurut saya dia tuh orang yang suka bagi-bagi kue ke kita-kita, baiknya tuh orang, dia juga yang sabar banget, paling doyan jalan2 kesana kemarii pokonya, oya kalo belum kenal ama dia mah pasti kita langsung mikir kalo tuh orang jutek, soalnya matanya tajam euy. Ini dia Rina yang di pinggir paling kanan, fotonya juga pas lagi perpisahan sekolah :)

Selanjutnya yang ke sepuluh Sheren Alesandre Agassia biasa dipanggil sheren atau gomes, atau selena gomes nama artisnya, ini nih yang namanya diam-diam menghanyutkan, pikir sendiri aja deh, namanya diem2 menghanyutkan berarti orangnya lagi diem eh tau-tau hanyut di kali (garing banget -_-) Maksudnya temen saya yang satu ini tuh pendiem, ga banyak omong, tapi sekalinya ngomong beuh menusuk jantung, dan juga baik hatinya tidak sombong. Udah tau kan Sheren yang mana, yang sebelah kanan lah, ehehehe :D Oiya, ini fotonya diambil pas lagi jalan-jalan ke ancol sekelas

Yang ke sebelas Umniyaty Mufidah, kita panggil mami biasanya, dialah master pelajaran apa aja deh, mtk agama kimia banyak lah, sampe-sampe jadi anak mas nya guru agama, kalo lagi ngomongin matematika, haduuh kita mah pada puyeng dianya girang amat, oya pernah dia jug kita pas kita mendekati hari UN mami ngajarin kita mtk kaya bu laras gitu di papan tulis, mantap. Ini fotonya lagi mau persiapan pemotretan thumband :)

Dan yang dua belas benama Wuri Handayani, wuri lah panggilannya, nih orang yang paling nyolot + jutek ama orang, tapi mah kalo kita udah kenal akrab baik hatinya. trus dia tuh yang setia bareng sama saya pulang pergi naik koasi 04b selama 3 taun, pulangnya selalu beli siomay di depan nurul hidayah minta bonus mulu, dia juga nih yang galak ama orang, jagoan dia mah anak taekwondo cuy, saya aja selama ini masih suka takut, hehehe.. Yap, ini juga foto nya pas dirumah Desi abis ngeracik makanan buat buka puasa, tepat nya lagi nunggu adzan :)

Itulah sahabat2 sayaa, ada yang 3 tahun sekelas bareng eh ada juga yang 2 tahun sekelas bareng. Inget banget yang pas kelas 12 dipisah kelasnya, pas ketemu pada nangis bareng di depan kelas.

huah, banyak banget kejadian2 unik, lucu, sedih, konyol, nyontek, sholat bareng,  jajan, jalan2 bareng, cabut bareng, bikin racikan ulangtaun ala thumband, banyak deh pokonya ga bakal bisa diceritain, hanya ada di otak dan di hati.. Semoga walaupun kita setelah SMA ini pisah2 tapi saya harap komunikasi tetap terjalin trus kalo kita ketemu lagi udah punya cerita sukses masing-masing yaaa, ya walaupun kita beda-beda jalan, semoga itu udah yang terbaik dari Allah buat kita, Amin.. sukses terus ya kawan-kawan ku

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

            A.     PENGERTIAN
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
         B.     SENGKETA DAPAT DI SELESAIKAN DENGAN BERBAGAI CARA DIANTARANY:
1.     NEGOSIASI
Pengertian Negosiasi :
·        Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
·        Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
·        Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
a.      Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
b.      Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan,  menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
c.       Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
d.      Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi:
b.      Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
c.       Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
d.      Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
e.      Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa  sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
f.        Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Negosiasi dan Hiden Agenda:
Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
Hiden agenda adalah gagasan tersembunyi/ niat terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja
g.      Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
h.      Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
a.      Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
b.      Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
c.       Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

2.     MEDIASI
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
·        Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
·        Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
·        Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
·        Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
·        Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1.      Netral
2.      Membantu para pihak
3.      Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tugas Mediator
1.      Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2.      Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3.      Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4.      Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Daftar Mediator
Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
1.      Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.
2.      Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.
3.      Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator
4.      Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan
5.      Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
6.      Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
7.      Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.
Honorarium Mediator
1.      Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
2.      Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak

3.      ABITRASE
Pengertian Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
a.      Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
b.      Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
c.       Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
d.      Asa final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1.      Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2.      Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3.      Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.
Dasar Hukum Abitrase
Secara singkat sumber Hukum Arbitrase di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.      Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut
b.       Pasal 377 HIR
Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :
“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”. Sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi Bangsa Eropah yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan tentang Acara Perdata yang diatur dalam RV.
c.       Pasal 615 s/d 651 RV
Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :
·        Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)
·        Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
·        Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV
·         Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV
·         Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)

d.      Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan”.
e.      Pasal 80 UU NO. 14/1985
Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No. 14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini. Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. UU No. 1/1950 menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus dalam tingkat yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa yang melibatkan sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,- (Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No. 1/1950).
f.        Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan:
“Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”.
Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 menyatakan:
“Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.
g.       UU No. 5/1968
yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal” atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”.
Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.
h.      Kepres. No. 34/1981
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.
i.        Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990
Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No. 34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret 1990 yang berlaku sejak tanggal di keluarkan.
j.        UU No. 30/1999
Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.
SUMBER:



ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

            A.     PENGERTIAN
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
 
            B.     ASAS DAN TUJUAN
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
C.     KEGIATAN YANG DILARANG DALAM ANTI MONOPOLI
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

           D.    PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN     USAHA
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.

Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli .
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1.     Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
a.       Oligopoli
b.      Penetapan harga
c.       Pembagian wilayah
d.      Pemboikotan
e.      Kartel
f.        Trust
g.      Oligopsoni
h.      Integrasi vertical
i.        Perjanjian tertutup
j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri
2.     Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.      Monopoli
b.      Monopsoni
c.       Penguasaan pasar
d.      Persekongkolan
3.     Posisi dominan, yang meliputi
a.      Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.      Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.       Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d.      Jabatan rangkap
e.      Pemilikan saham
f.        Merger, akuisisi, konsolidasi

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut

Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja. 
E.      KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)
 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
 
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.    Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.     Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.  Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1.      Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.      Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.      Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.      Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.      Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.      Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.      Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.      Menciptakan inovasi dalam perusahaan

F.      SANKSI DALAM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
1.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
 
Pasal 49
1.      pencabutan izin usaha; atau
2.      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
3.      penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

SUMBER: