PENGERTIAN
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt.
Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentuan
pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan.
Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a.
Hanya menyangkut sepihak saja,
hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b.
Kata perbuatan mencakup juga
tanpa consensus
c.
Pengertian perjanjian terlalu
luas
d.
Tanpa menyebut tujuan
e.
Ada bentuk tertentu, lisan
dan tulisan
f.
Ada syarat- syarat tertentu
sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1.
syarat ada persetuuan kehendak
2.
syarat kecakapan pihak- pihak
3.
ada hal tertentu
4.
ada kausa yang halal
ASAS-ASAS PERJANJIAN
Dalam hukum perjanjian
dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut
adalah seperti diuraikan dibawah ini:
1. system terbuka (open system),
setiap orang boleh
mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam
Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.
2. Bersifat perlengkapan
(optional),
artinya pasal-pasal
undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian
menghendaki membuat perjanjian sendiri.
3. Bersifat konsensual,
artinya perjanjian itu
terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.
4. Bersifat obligatoir,
artinya perjanjian yang
dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban
saja, belum memindahkan hak milik.
JENIS-JENIS PERJANJIAN
1.
Perjanjian timbal balik dan
perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan
kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak
lainnya, misalkan hibah.
2.
Perjanjian percuma dan
perjanjian dengan alas hak yang membebani
3.
Perjanjian bernama dan tidak
bernama
4.
Perjanjiankebendaan dan perjanjian
obligatoir
5.
Perjanjian konsensual dan
perjanjian real
SYARAT SAH
HUKUM PERJANJIAN
Berdasar
ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang
terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1.
Adanya
kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak
menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak
terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2.
Kecakapan para
pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan
yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa
oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21
tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena
perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang
dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3.
Ada suatu hal
tertentu
Bahwa obyek yang
diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4.
Adanya suatu
sebab yang halal
Suatu sebab
dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, yaitu :
·
tidak bertentangan dengan ketertiban umum
·
tidak bertentangan dengan kesusilaan
·
tidak bertentangan dengan undang-undang
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN
YANG SAH
Menurut
ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi
syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka
yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah
pihak atau karena alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik,
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan
barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan
barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul
dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian
pembayaran.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.
kesempatan penarikan kembali penawaran
2.
penentuan resiko;
3.
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada
umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang
dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak
antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam
Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak
yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan
pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang
menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi
pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang
akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan
kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya kontrak yaitu:
1.
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
2.
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3.
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
4.
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
PELAKSANAAN KONTRAK
Pengaturan
mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang
akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341
KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan
kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal
yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang
berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal
tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket
baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau
berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses
pembentukan kontrak.
Asas
yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak
ialah :
1.
Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan
oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
2.
Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan
itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum
pelengkap.
3.
Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang
dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu
banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya
menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan
kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam
suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
1.
Fungsi
melarang,
artinya
bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau
tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang
dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan
dengan asas kepatutan
2.
Fungsi
menambah,
artinya
suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan.
Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam
pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak
tidak akan tercapai.
PEMBATALAN PERJANJIAN
Pembelokan
pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh
kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan
wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya
prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1.
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.
Terlambat memenuhi prestasi, dan
3.
Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat
munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk
menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi.
Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada
pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak
yang menyebabkan kerugian berupa :
1.
Pemenuhan perikatan
2.
Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3.
Ganti rugi
4.
Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
5.
Pembatalan dengan ganti rugi
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar