SUBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang
menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan
kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah
subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak
dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang
ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam
hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum
adalah Manusia(Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
· Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang
yang belum dewasa.
2. Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
3. Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada
pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak
dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum
(Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan
belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele)
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada
pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
· Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
• Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg
terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
OBYEK HUKUM
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar