Selasa, 12 November 2013

ISTILAH-ISTILAH DALAM AKUNTANSI

1.      Akuntansi anggaran. 
Akuntansi yang menyajikan kegiatan keuangan untuk jangka waktu tertentu dilengkapi sistem penganalisaan dan pengawasannya.
2.      Akuntansi keuangan. 
Akuntansi yang kegiatannya sejak dari pencatatan transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan pihak di luar perusahaan, seperti investor, kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya.
3.      Amortisasi
Penghapusan atau penindakberlakukan surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang.Pembayaran kembali pokok pinjaman dalam bentuk angsuran selama jangka waktu pinjaman.Sutau prosedur yang diikuti dengan pengalokasian aktiva yang jangka waktu pengurangannya lebih panjang selama periode dimana keuntungan diperoleh.Nilai yang dibebankan atas penerimaan atau pengeluaran yang terjadi pada masa perhitungan neraca sebelumnya & telah dimasukkan sebagai bagian modal.
4.      Adjusted trial balance
neraca sisa disesuaikan neraca yang dibuat setelah adanya penyesuaian
5.      Adjustment entry
ayat jurnal penyesuaian jurnal yang dibuat sesuai dengan keadaan sesungguhnya
6.      Akumulasi
kumpulan
7.      Akun
nama perkiraan
8.      Akumulasi penyusutan (accu mulated depreciation) :
jumlah penyusutan yang diakui dan dicatat atas suatu aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets) sejak diperoleh dengan menggunakan metode yang telah ditetapkan.
9.      Accrual basic
dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar).
10.   Akuntansi
Suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, dan pelaporan informasi ekonomi, yang memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas oleh mereka yang menggunakan informasi tersebut.
11.  Aktiva/Harta
Sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan
12.  Agio saham
Selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham pad saat perusahaan melakukan penawaran umum di pasar perdana.
13.  Aktivitas investasi 
perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. [PSAK 2]
14.  Aktivitas operasi 
aktivitas penghasil utama pendapatan entitas (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. [PSAK 2]
15.  Aktivitas pendanaan (financing)
aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi modal dan pinjaman entitas. [PSAK 2]
16.  Anggota keluarga dekat dari individu 
anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau dipengaruhi oleh, orang dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk: (a) pasangan hidup dan anak dari individu; (b) anak dari pasangan hidup individu; dan (c) tanggungan dari individu atau pasangan hidup individu. [PSAK 7]
17.  Anggota manajemen kunci
 orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari entitas. [PSAK 7]
18.  Arus kas 
arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas. [PSAK 2
19.  Aset 
sumber daya yang: (a) dikendalikan oleh entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu; dan (b) manfaat ekonomis di masa depan dari aset tersebut diharapkan diterima oleh entitas. [PSAK 19]
20.  Aset keuangan 
 setiap aset yang berbentuk: (a) kas; (b) instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain; (c) hak kontraktual; (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau (d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas.
21.  Aset kontinjensi 
 aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. [PSAK 57]
22.  Aset korporat 
 aset selain goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain. [PSAK 48]
23.  Aset lancar 
 suatu aset yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) diperkirakan dapat direalisasikan, atau dimaksudkan untuk dijual atau dipakai, dalam siklus operasi normal entitas; (b) dimiliki utamanya dengan tujuan untuk diperdagangkan; (c) diperkirakan dapat direalisasikan dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca; atau (d) kas atau setara kas, kecuali terdapat pembatasan untuk ditukarkan atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca. [PSAK 58]
24.  Aset moneter 
 kas dimiliki dan aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 19]
25.  Aset tidak berwujud 
aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. [PSAK 19]
26.  Aset tidak lancar 
aset yang tidak memenuhi defi nisi aset lancar (Lihat Aset Lancar) [PSAK 58]
27.  Aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang 
 aset (selain instrumen keuangan terbitan entitas pelapor yang tidak dapat dialihkan) yang: (a) dimiliki oleh entitas (dana) yang terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan didirikan semata-mata untuk membayar atau mendanai imbalan kerja; dan (b) tersedia hanya digunakan untuk membayar atau mendanai imbalan kerja, tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada entitas, kecuali dalam keadaan: (i) aset dana berlebih untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau (ii) aset dikembalikan kepada entitas pelapor untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
28.  Buku besar
Tempat mencatat perubahan aktiva atau harta, kewajiban atau utang, modal, pendapatan, dan beban sebagai akibat adanya transaksi keuangan
29.  Balance sheet
neraca, gambaran kekayaan, utang, dan modal pada suatu perusahaan
30.  Beban
uang yang dikeluarkan
31.  Bursa
suatu sistem yang terorganisir yang mempertemukan antara penjual dan pembeli yang dilakukan dengan langsung walaupun melalui wakil-wakilnya
32.  Book Value
nilai buku adalah nilai suatu aktiva setelah dikurangi penyusutan
33.  Bukti transaksi
bukti adanya aktivitas yang bisa dinilai dengan uang
34.  Band intervensi
rentang kurs yang dikehendaki oleh otoritas moneter (bank sentral). Di luar rentang ini, bank sentral dapat melakukan intervensi, misalnya dengan membeli atau menjual rupiah.
35.  Beban (expenses)
harga perolehan barang, jasa, dan fasilitas yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan pada periode berjalan.
36.  Beban dibayar di muka (prepaid expenses)
beban yang belum menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya pada periode tersebut, tetapi perusahaan sudah membayarnya untuk beberapa periode ke depan.
37.  Beban yang masih harus dibayar (accrued expenses)
beban yang sudah terjadi, tetapi belum dibayar. Misalnya, bunga yang masih harus dibayar dan sewa yang masih harus dibayar.
38.  Buku besar
kumpulan akun yang digunakan oleh suatu perusahaan.
39.  Business stakeholder
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi akuntansi perusahaan yang terdiri atas pihak internal dan eksternal. Misalnya, pemilik, manajer, karyawan, pelanggan, kreditor, dan pemerintah
40.  Beban dibayar di muka (Prepaid Expense)
Beban yang belum menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya, tetapi perusahaan sudah membayarnya.
41.  Biaya bunga (interest cost)
 kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian. [PSAK 24]
42.  Biaya jasa kini (current service cost)
 kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja dalam periode berjalan. [PSAK 24]
43.  Bunga
Biaya atas penggunaan uang, yang dinyatakan sebagai suatu persentase per periode waktu pada umumnya satu tahun.Saham, hak, atau kepemilikan suatu properti.Uang yang dibayar oleh seorang peminjam kepad yang memberi pinjaman yang ditukarkan dengan hak untuk menggunakan uang pemberi pinjaman.
44.  Biaya jasa lalu (past service cost)
 kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada periodeperiode lalu, yang berdampak terhadap periode berjalan akibat penerapan awal atau perubahan terhadap imbalan pascakerja atau imbalan kerja jangka panjang lainnya. Biaya jasa lalu dapat bernilai positif (ketika imbalan diadakan atau diubah sehingga nilai kini kewajiban imbalan pasti meningkat) atau negatif (ketika imbalan yang ada diubah sehingga nilai kini kewajiban imbalan pasti menurun). [PSAK 24]
45.  Biaya pelepasan 
 tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan. [PSAK 48]
46.  Biaya perolehan 
 jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset pada saat aset tersebut diakuisisi atau dibangun, atau saat tersedia, nilai tersebut diatribusikan pada aset ketika pengakuan awal sesuai dengan persyaratan tertentu PSAK. [PSAK 19]
47.  Biaya untuk menjual
 biaya tambahan yang secara langsung dapat diatribusikan kepada pelepasan aset (atau kelompok lepasan), selain biaya keuangan dan beban pajak penghasilan. [PSAK 58]

48.  Bisnis 
 suatu rangkaian terpadu dari kegiatan dan aset yang mampu diadakan dan dikelola dengan tujuan memberikan hasil dalam bentuk dividen, biaya yang lebih rendah, atau manfaat ekonomi lainnya secara langsung kepada investor atau pemilik, anggota, atau peserta lainnya. [PSAK 22]
49.  Cash flow discount
Potongan tunai, potongan yang diberikan apabila pembeli membayar dengan tuna
50.  Cash basic
dasar akuntansi yang menetapkan bahwa pencatatan transaksi atau peristiwa ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas.
51.  Catatan atas laporan keuangan 
 catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. [PSAK 1]
52.  Debet :
sisi kiri pada neraca untuk mencatat harta
53.  Dividen
Sejumlah uait yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham perseorangan.Laba atau pendapatan yang besarnya ditetapkan oleh direksi disahkan oleh rapat umum pemegang saham untuk dibagikan para pemegang saham.
54.  Devaluasi
Penurunan nilai tukar mata uang terhadap nilai mata uang artinya untuk memperbaiki perekonomian negara, pada umumnya dalam sistem nilai tukar tetap.
55.  Deplesi
Perlakuan akuntansi yang tersedia bagi perusahaan melalui pengurangan atas nilai aktiva tetap berupa sumber-sumber alam karena telah diolah dalam proses produksi/ berupa penyisihan yang mengurangi pendapatan kena pajak.
56.  Dumping
Politik luar negeri yang dilakukan suatu negera untuk menjual hasil produksinhya di luar negeri dengan harga lebih murah dari pada harga penjualah dalam negeri, dengan tujuan menguasai pasar luar negeri.
57.  Depresiasi
Suatu metode untuk mengalokasikan harga perolehan aktiva tetap berwujud setelah dikurangi nilai sisa (jika ada) selama umur ekonomis (umur kegunaan) aktiva tersebut yang dihitung secara rasional dan sistematis.
58.  Distrubusi Sekaligus
Pembayaran tunggal kepada seorang beneficiary yang menutup jumlah keseluruhan dari suatu perjanjian.
59.  Debitur
orang yang meminjam uang/orang yang punya hutang
60.  Drawing
Pengambilan pribadi yang dilakukan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi
61.  Double entry bookkeeping
sistem pembukuan yang setiap transaksi memerlukan paling sedikit dua akun untuk menyatakan pengaruh ganda dari setiap transaksi yang terjadi.
62.  Ending Inventory
persediaan akhir
63.  Eksternal manajemen
pihak-pihak di luar manajemen
64.  Eksternalitas : 
keuntungan atau kerugian yang dinikmati atau diderita pelaku ekonomi sebagai akibat tindakan pelaku ekonomi lainnya.
65.  Emiten
mereka yang menawarkan efek atau melakukan emisi untuk dijual atau diperdagangkan di pasar efek.
66.  Entitas anak 
 suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). (Entitas induk atau entitas anaknya mungkin menjadi investor dalam suatu entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas. Dalam hal tersebut, laporan keuangan konsolidasian yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK [PSAK 4 dan 15]
67.  Embargo
Larangan lalu lintas ekspor-impor suatu barang dari suatu negara baik untuk jenis barang tertentu maupun semua komoditi sebagai hukuman terhadapanya karena telah melakukan tindakan yang merugikan negara lain.
68.  Entitas asosiasi 
suatu entitas, termasuk entitas nonkorporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifi kan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama. ). [PSAK 15]
69.  Entitas bersama 
suatu entitas, selain entitas yang dimiliki investor, yang memberikan dividen, biaya lebih rendah, atau manfaat ekonomi lain, secara langsung kepada pemilik, anggota, atau peserta. Misalnya, perusahaan asuransi bersama, credit union, dan koperasi. [PSAK 22]
70.  Entitas induk 
 suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. [PSAK 4]
71.  Entitas pemerintah yang mempunyai hubungan istimewa 
entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. [PSAK 7]
72.  Financial statement
laporan keuangan Laporan keadaan posisi keuangan perusahaan
73.  Faktur (invoice)
dokumen yang dibuat sebagai bukti penjualan atau pembelian dengan mencantumkan nama pembeli, syarat-syarat, uraian barang, harga, dan perintah pengiriman
74.  Fitur penambahan kembali (reload feature) 
 fitur yang memberikan opsi saham tambahan secara otomatis apabila pemegang opsi mengeksekusi opsi yang diterima sebelumnya dengan menggunakan saham entitas, dan bukannya kas, untuk memenuhi harga eksekusi.
75.  Goodwiil (nama baik)
sumber laba di atas normal untuk suatu perusahaan karena me miliki reputasi yang baik, nama dagang yang dikenal baik, lokasi perusahaan yang mengun tungkan, dan para pelanggan yang loyal.
76.  Hak cipta (copyright)
hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta serta mendapat perlindungan hukum dari peniruan dan pemalsuan pihak lain.
77.  Hak paten (patent)
hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pencipta untuk memproduksi dan memasarkan disertai perlindungan hukum dari peniruan dan pemalsuan.
78.  Harga Penawaran
Harga tertinggi yang ditawarkan oleh pialang untuk membeli surat berharga atau objek tertentu.
79.  Hukum Ekonomi
Rumusan yang berlaku umum dari hubungan-hubungan yang terdapat diantara beberapa gejala ekonomi.
80.  Hasil aset program (the return on plan assets) 
 bunga, dividen, dan pendapatan lain yang berasal dari aset program, termasuk keuntungan atau kerugian aset program yang telah atau belum direalisasi, dikurangi biaya administrasi program (tidak termasuk biaya administrasi dalam asumsi aktuaria yang digunakan untuk mengukur kewajiban imbalan pasti) dan dikurangi pajak terutang program tersebut. [PSAK 24]
81.  Internal manajemen
pihak-pihak yang ada di dalam perusahaan/manajemen
82.  investasi
penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
83.  Investor
Pihak yang menanamkan modalnya pada suatu perusahaan (usaha) dengan
harapan mendapat laba.
84.  Imbalan kerja 
 seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait dengan entitas. [PSAK 7]
85.  Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) 
 imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya. [PSAK 24]
86.  Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefit)
imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. [PSAK 24]
87.  Imbalan kerja yang telah menjadi hak (vested employee benefit) 
hak atas imbalan kerja yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan. [PSAK 24]
88.  Imbalan kontinjensi 
 suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas tambahan kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi sebagai bagian dari pertukaran pengendalian atas pihak yang diakuisisi jika peristiwa masa depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu terpenuhi. Namun demikian, imbalan kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada pihak pengakuisisi untuk memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika kondisi tertentu terpenuhi. [PSAK 22]
89.  Imbalan pascakerja (post-employment benefit) 
 imbalan kerja (selain pesangon PKK) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. [PSAK 24]
90.  Instrumen ekuitas 
setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK 50]
91.  Instrumen ekuitas 
suatu kontrak yang menunjukkan adanya hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan semua liabilitas entitas tersebut. [PSAK 53]
92.  Instrumen ekuitas yang diberikan 
hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) atas instrumen ekuitas suatu entitas yang diberikan oleh entitas tersebut kepada pihak lain dalam suatu perjanjian pembayaran berbasis saham. [PSAK 53]
93.  Instrumen yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument)
 instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrument kepada penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lain atau secara otomatis menjual kembali kepada penerbit pada saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti di masa yang akan datang atau kematian atau purna karya dari pemegang instrumen. [PSAK 50]
94.  Investasi neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri 
 jumlah dari kepentingan entitas pelapor di dalam aset neto dari kegiatan usaha itu. [PSAK 10]
95.  Investor dalam ventura bersama 
pihak dalam ventura bersama dan tidak memiliki pengendalian bersama terhadap ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
96.  Jumlah tercatat 
jumlah yang diakui untuk suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 48]
97.  IPO (Initial Public Offering)
Pasar di mana, emiten kali pertama memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya kepada publik.
98.  Inflasi
adalah kenaikan dalam harga barang dan jasa yang terjadi karena permintaan bertambah lebih besar dibandingkan dengan penawaran barang di pasar dengan kata lain, terlalu banyak uang yang memburu barang terlalu sedikit.
99.  Jumlah tercatat aset
jumlah yang diakui dalam neraca setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 19]
100.                      Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas 
 jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya. [PSAK 48]
101.                      Jumlah tersusutkan 
biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi nilai residunya. Sementara penyusutan (Amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya. (Untuk aset tidak berwujud, istilah “amortisasi” lebih umum digunakan daripada “depresiasi“. Dua istilah tersebut memiliki arti yang sama). [PSAK 19 dan 48]
102.                      Jurnal penyesuaian (Adjusting Journal/ Adjus ting Journal Entries)
Suatu jurnal/ayat jurnal yang dibuat pada akhir periode akuntansi untuk mencatat perubahan-perubahan yang belum diakui untuk aktiva, kewajiban, modal, pendapatan, dan beban.
103.                      Jurnal Umum (General Journal)
Buku harian dua lajur yang digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian yang memengaruhi suatu perusahaan.
104.                      Jurnal Pembalik (Reversing Journal/ Reversing Journal Entries)
Suatu jurnal/ayat jurnal yang dibuat pada awal periode akuntansi berikutnya untuk menghapus pengaruh ayat jurnal penyesuaian periode sebelumnya sehingga transaksi-transaksi selanjutnya dapat dicatat dengan tepat dan konsisten.
105.                      Jurnal Penutup (Closing Entries/Closing Journal Entries)
Suatu tindakan akuntansi pada saat menghitung hasil operasi biasanya pada akhir periode dengan membuat ayat-ayat jurnal untuk memindahkan perkiraan laba/rugi atau perkiraan nominal ke perkiraan modal pemilik (owner equity).
106.                      Jurnal.
Pencatatan tentang pendebitan dan pengkreditan secara kronologis dari transaksi keuangan beserta penjelasan yang diperlukan.
107.                      Jurnal pembalik.
Ayat jurnal yang dibuat pada awal periode akuntansi untuk mambaik jurnal penyesuaian tertentu, akan tetapi tidak semua jurnal penyesuaian dibuat jurnal pembalik.
108.                      Jurnal penutup
Jurnal untuk memindahkan saldo perkiraan sementara ke perkiraan tetap pada akhir periode akuntansi.
109.                      Kliring
suatu proses penyelesaian utang piutang dalam lalu lintas pembayaran giral antarbank untuk kepentingan bank dan nasabahnya di Lembaga Kliring (Bank Indonesia) setempat.
110.                      Kredit
sisi kanan pada neraca untuk mencatat utang dan modal
111.                      Kreditur
orang yang memberi pinjaman
112.                      Kas (cash)
uang tunai berupa uang kertas atau logam, jumlah tabungan di bank, dan instrument lain yang diterima sebagai setoran oleh bank, seperti cek atau wesel.
113.                      Kewajiban
kewajiban suatu perusahaan untuk melunasi jumlah tertentu atau melak sanakan suatu jasa kepada pihak lain pada saat jatuh tempo.
114.                      Kegagalan pasar Laporan keuangan
laporan keuangan yang berisi informasi tentang kondisi keuangan dari hasil operasi perusahaan pada periode tertentu.
115.                      Kewajiban (Liabilities)
Utang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus kas keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.
116.                      Karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan
individu yang memberikan jasa secara personal kepada entitas dan setiap (a) individu yang dianggap sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, (b) individu yang berkerja pada entitas atas arahan entitas sebagaimana halnya individu yang dianggap sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, atau (c) jasa yang diberikan serupa dengan jasa yang diberikan oleh karyawan. Sebagai contoh, istilah ini mencakup semua unsure manajemen, yaitu pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan entitas. [PSAK 53]
117.                      Kebijakan akuntansi 
prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. [PSAK 25]
118.                      Kegiatan usaha luar negeri
 suatu entitas yang merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura bersama atau cabang dari entitas pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu negara atau menggunakan mata uang selain dari mata uang entitas pelapor. [PSAK 10]
119.                      Kelompok lepasan 
suatu kelompok aset yang dilepaskan, dengan dijual atau lainnya, secara bersama-sama sebagai kelompok dalam suatu transaksi tunggal dan kewajiban yang berhubungan secara langsung dengan aset tersebut yang akan dipindahkan dalam transaksi tersebut. Dalam kelompok ini termasuk goodwill yang diperoleh dalam penggabungan usaha jika kelompok ini adalah unit penghasil kas dimana goodwill telah dialokasikan sesuai dengan paragraf PSAK 48: Penurunan Nilai Aset atau jika operasi dalam semacam unit penghasil kas. [PSAK 58]
120.                      Kelompok usaha 
entitas induk dan semua entitas anaknya. [PSAK 10]
121.                      Kemungkin besar (probable) 
lebih mungkin daripada tidak. [PSAK 58]
122.                      Kepentingan ekuitas 
kepentingan kepemilikan atas entitas yang dimiliki investor dan pemilik, anggota atau peserta atas entitas bersama. [PSAK 22]
123.                      Kepentingan nonpengendali 
ekuitas pada entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, baik langsung maupun tidak langsung, pada entitas induk. [PSAK 4 dan 22]
124.                      Kesalahan periode lalu 
penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang: (a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan (b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut. Kesalahan semacam itu termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan (oversights) atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan. [PSAK 25]
125.                      Ketidakpraktisan 
penerapan suatu persyaratan dianggap tidak praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah melakukan usaha yang memadai. [PSAK 1]
126.                      Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) 
 terdiri atas: (a) penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments); dan (b) dampak perubahan asumsi aktuarial. [PSAK 24]
127.                      Kewajiban (Liability)
kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas. [PSAK 57]
128.                      Kewajiban diestimasi 
kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. [PSAK 57]
129.                      Kewajiban hukum 
kewajiban yang timbul dari: (a) suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit); (b) peraturan perundang-undangan; atau (c) pelaksanaan produk hukum lainnya. [PSAK 57]
130.                      Kewajiban konstruktif 
kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifi k, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu;dan (b) akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut. [PSAK 24 dan 57]
131.                      Kewajiban kontinjensi 
(a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. [PSAK 57]
132.                      Kombinasi bisnis 
suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis. [PSAK 22]
133.                      Komitmen pasti pembelian 
suatu perjanjian antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, mengikat kedua belah pihak dan biasanya dapat dipaksakan secara hukum, yang (a) memuat semua persyaratan yang signifi kan, termasuk harga dan waktu transaksi, dan (b) termasuk disinsentif untuk wanprestasi yang besarnya memadai untuk para pihak untuk melakukan hal-hal yang diperjanjikan menjadi kemungkinan besar terjadi (highly probable). [PSAK 58]
134.                      Komponen suatu entitas 
operasi dan arus kas yang dapat dipisahkan secara jelas, untuk tujuan operasi dan pelaporan keuangan, dari bagian lain entitas. [PSAK 58]
135.                        Kondisi vesting (vesting conditions
kondisi yang menentukan apakah entitas menerima jasa yang memberikan hak kepada pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas, pada perjanjian pembayaran berbasis saham. Kondisi vesting dapat berupa kondisi vesting jasa (service condition) atau kondisi vesting kinerja (performance condition). Kondisi vesting jasa mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode tertentu. Kondisi vesting kinerja mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode dan target kinerja tertentu (seperti kenaikan laba entitas pada jumlah dan periode tertentu). Kondisi vesting kinerja dapat mencakup kondisi vesting kinerja pasar (market condition). [PSAK 53]
136.                      Kondisi vesting kinerja pasar 
suatu kondisi yang terkait dengan harga pasar instrumen ekuitas entitas yang menjadi persyaratan harga eksekusi, vesting, atau ketereksekusian (exercisability) suatu instrumen ekuitas, seperti pencapaian harga tertentu dari saham atau nilai intrinsik tertentu dari opsi saham, atau pencapaian target tertentu yang didasarkan atas harga pasar instrumen ekuitas entitas secara relatif terhadap indeks harga pasar instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK 53]
137.                      Konsolidasi proporsional 
suatu metode akuntansi dimana bagian venturer atas setiap aset, kewajiban, penghasilan dan beban dari pengendalian bersama entitas digabungkan satu per satu dengan unsur yang serupa dalam laporan keuangan venturer atau dilaporkan sebagai unsur baris terpisah dalam laporan keuangan venturer. [PSAK 12]
138.                      Kontrak biaya-plus
kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase terhadap biaya atau imbalan tetap. [PSAK 34]
139.                      Kontrak harga tetap 
kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya. [PSAK 34]
140.                      Kontrak konstruksi 
suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan. [PSAK 34]
141.                      Kontrak memberatkan 
kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut. [PSAK 57]
142.                      Kurs penutup 
 nilai tukar spot pada akhir periode pela poran. [PSAK 10]
143.                      Laporan arus kas. 
Laporan yang menunjukkan arus masuk dan arus keluar tentang kas dan setara dengan kas.
144.                      Laporan keuangan(Financial statement). 
Hasil akhir dari proses kegiatan akuntansi atau merupakan suatu ringkasan dari transaksi keuangan.
145.                      Laporan perubahan modal
Laporan yang menunjukkan sebab-sebab adanya perubahan modal, dari modal awal sampai dengan modal akhir periode.
146.                      Laporan laba/rugi
Laporan yang menunjukkan kinerja perusahaan, yakni tentang besarnya pendapatan (penghasilan) dan beban pada akhir periode akuntansi.
147.                      Likuiditas
tingkat saat aktiva perusahaan siap diubah menjadi kas.
148.                      laporan rugi laba
laporan keuangan yang disusun secara sistematis untuk menyajikan hasil usaha perusahaan dalam rentang waktu tertentu.
149.                      Laporan Keuangan (Financial Statements)
Laporan-laporan keuangan yang berisi informasi tentang kondisi keuangan dari hasil operasi perusahaan pada periode tertentu
150.                      Laba rugi 
total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. [PSAK 1]
151.                      Laporan keuangan bertujuan umum 
laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. [PSAK 1]
152.                      Laporan keuangan interim 
laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas (seperti yang dijelaskan di PSAK 3) untuk suatu periode interim. [PSAK 3]
153.                      Laporan keuangan konsolidasian 
laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. ). [PSAK 15]
154.                      Laporan keuangan konsolidasian 
laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. [PSAK 4]
155.                      Laporan keuangan tersendiri 
laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan aset neto investee. (Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan tujuan (general purposes financial statements). [PSAK 4]
156.                      Laporan keuangan tersendiri 
laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. [PSAK 12]
157.                      Lewat jatuh tempo 
suatu aset keuangan dinyatakan lewat jatuh tempo jika pihak lawan telah gagal untuk melakukan pembayaran ketika jatuh tempo secara kontraktual. [PSAK 31]
158.                      Liabilitas keuangan 
setiap liabilitas yang berupa: (a) Kewajiban kontraktual: (i) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut; (b) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan suatu: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. [PSAK 50]
159.                      Modal (capital)
hak pemilik yang ditanamkan dalam suatu perusahaan sebagai akibat adanya modal pokok yang diserahkan untuk memulai usaha.
160.                      Masa manfaat 
(a) jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas. [PSAK 48]
161.                      Mata uang asing 
suatu mata uang selain mata uang fungsional suatu entitas. [PSAK 10]
162.                      Mata uang fungsional 
mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana suatu entitas beroperasi. [PSAK 10]
163.                      Mata uang pelaporan 
mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. [PSAK 10]
164.                      Material 
kelalaian-pencantuman atau kesalahan-penyajian item (omissions or misstatements of item) adalah material jika hal tersebut, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil berdasarkan laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat kelalaian-pencantuman atau kesalahan-pencatatan dengan mempertimbangkan keadaan yang melingkupinya. Ukuran atau sifat item, atau kombinasi keduanya, dapat merupakan faktor yang menentukan materialitas. [PSAK 25]
165.                      Metode ekuitas 
metode akuntansi dimana bagian partisipasi dalam pengendalian bersama entitas pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam bagian venturer atas aset neto dari pengendalian bersama entitas. Laba atau rugi venturer mencakup bagian venturer atas laba atau rugi pengendalian bersama entitas. [PSAK 12]
166.                      Neraca Saldo
Laporan tentang saldo-saldo semua perkiraan yang terdapat pada buku besar.
167.                      Neraca
Laporan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada akhir periode, posisi keuangan yang dimaksud terdiri atas Aktiva (Harta), Kewajiban (Utang), dan Ekuitas (Modal).
168.                      Neraca saldo setelah penutupan
Daftar yang memuat semua perkiraan riil beserta saldonya setelah dilakukan penutupan buku besar
169.                      Neraca pembayaran
balance of payment, yaitu suatu ringkasan pencatatan dari semua transaksi yang menimbulkan pembayaran atau penerimaan dengan negara-negara lain
170.                      Neraca saldo
daftar saldo setiap akun yang ada dalam buku besar pada periode tertentu.
171.                      Neraca pembayaran internasional
catatan yang sistematis tentang sebuah transaksi ekonomi antara penduduk satu negara dengan negara lain (luar negeri) untuk satu periode waktu tertentu biasanya satu tahun.
172.                      Neraca saldo
daftar rekening beserta saldo-saldo yang menyertainya.
173.                      Neraca Saldo (Trial Balance)
Suatu ikhtisar dari semua perkiraan dan saldonya sesuai dengan yang dicatat di kolom debet dan kredit.
174.                      Nilai intrinsik 
selisih antara nilai wajar saham, dengan mana pihak lawan transaksi memiliki hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) untuk memesan atau menerima, dengan harga (jika ada) yang mana pihak lawan transaksi disyaratkan (atau akan disyaratkan) untuk membayar saham tersebut. Sebagai contoh, suatu opsi saham dengan harga eksekusi (exercise price) sebesar Rp15, atas suatu saham dengan nilai wajar sebesar Rp20, memiliki nilai intrinsik sebesar Rp 5. [PSAK 53]
175.                      Nilai kini kewajiban imbalan pasti (the present value of defined benefit obligation) 
nilai kini dari pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja periode berjalan dan periode-periode lalu. Nilai kini dalam perhitungan tersebut tidak dikurangi dengan aset program. [PSAK 24]
176.                      Nilai pakai 
nilai sekarang dari taksiran arus kas masa mendatang yang diharapkan akan timbul dari penggunaan aset dan penghentian penggunaannya pada akhir umur manfaatnya. [PSAK 58]
177.                      Nilai residu aset tidak berwujud 
nilai estimasian yang dapat diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan aset, jika aset telah mencapai usia dan kondisi yang diharapkan seperti saat akhir masa manfaatnya. [PSAK 19]
178.                      Nilai spesifik entitas 
nilai kini dari arus kas entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset secara berkelanjutan dan dari pelepasan aset tersebut pada akhir masa manfaatnya atau yang diharapkan muncul saat menyelesaikan kewajiban. [PSAK 19]
179.                      Nilai tukar 
rasio pertukaran untuk dua mata uang. [PSAK 10]
180.                      Nilai tukar spot 
nilai tukar untuk pengiriman segera. [PSAK 10]
181.                      Nilai wajar (fair value) 
suatu jumlah dengan mana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu liabilitas dapat diselesaikan, atau instrumen ekuitas yang diberikan dapat dipertukarkan antara pihak yang mengerti dan berkeinginan dalam suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction). [PSAK 10, 22, 23, 24, 50, 53 dan 58]
182.                      Nilai wajar dikurangi biaya penjualan 
jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset. [PSAK 48]
183.                      Nilai yang dapat diperoleh kembali 
nilai tertinggi antara nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual dengan nilai pakai dari suatu aset. [PSAK 58]
184.                      Operasi yang dihentikan 
komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi utama; (b) bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali. [PSAK 58]
185.                      Opsi penambahan kembali (reload option) 
opsi saham baru yang diberikan apabila saham digunakan untuk memenuhi harga eksekusi opsi saham terdahulu. [PSAK 53]
186.                      Opsi saham 
kontrak yang memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi tidak kewajiban (obligation), untuk membeli saham entitas pada suatu harga tertentu atau yang dapat ditentukan selama periode waktu tertentu. [PSAK 53]
187.                      Posting
Proses memindahkan catatan dari jurnal yang telah dibuat ke buku besar atau memindahkan dari kolom debit jurnal ke buku besar sebelah debit dan kolom kredit jurnal ke buku besar sebelah kredit.
188.                      Premi
hadiah (uang, dsb) yang diberikan sebagai perang-sang untuk meningkatkan prestasi kerja
189.                      Prive
pengambilan pribadi
190.                      Pendapatan
arus masuk sumber daya ke dalam perusahaan dalam suatu periode dari penjualan barang atau jasa.
191.                      Pendapatan diterima di muka (prepaid income)
pendapatan yang sudah diterima, tetapi belum menjadi hak perusahaan untuk menerimanya pada periode tersebut.
192.                      Pendapatan yang masih harus diterima (accrued income)
pendapatan yang sudah menjadi hak perusahaan, tetapi belum diterima pembayarannya. Misalnya, piutang bunga yang masih harus diterima dan piutang sewa yang masih harus diterima.
193.                      Persamaan akuntansi
suatu pernyataan tentang hubungan antara aktiva, kewajiban, dan modal suatu perusahaan.
194.                      Perusahaan jasa
perusahaan yang menghasilkan dan menjual jasa atau pelayanan yang bersifat bukan barang berwujud fisik kepada pelanggan.
195.                      Perusahaan dagang
perusahaan yang membeli barang dagangannya dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau diubah bentuknya
196.                      Piutang ragu-ragu
Pinjaman yang diperkirakan tidak akan terbayar kembali akibat kapahitan pihak peminjaman atau penyebab lainnya.
197.                      Perhitungan Pendapatan Nasional
Statik perekonomian nasional dalam jangka waktu 1 tahun.
198.                      Perusahaan industry
perusahaan yang mengolah bahan baku menjadi suatu produk yang memiliki manfaat, kemudian produk tersebut dijual kepada pelanggan.
199.                      Piutang usaha (account receivable)
jumlah yang akan diterima dari pihak lain, biasanya hanya terbatas dari penjualan barang atau jasa.
200.                      Prospektus
salah satu media informasi tertulis yang digunakan perusahaan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.
201.                      Pajak pertambahan NIlai
pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak maupun yang seharusnya dikukuhkan menjadi pengusaha kena tapi belum dikukuhkan.
202.                      pajak
sumber penerimaan negara yang utama, yang digunakan untuk membelanjai semua kegiatan pemerintah,
203.                      Pihak Internal
Pihak yang berhubungan langsung dengan operasi (kegiatan usaha) perusahaan sehari-hari, misalnya manajer (pemimpin perusahaan).
204.                      Pihak Eksternal
Pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan, tetapi tidak terlibat langsung dalam membuat berbagai keputusan dan kebijakan operasional perusahaan. Pihak eksternal, di antaranya pemilik perusahaan, investor, kreditor, pemerintah, karyawan, pelanggan, dan masyarakat.
205.                      Pasar aktif 
pasar yang memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik.
206.                      Pasar aktif 
pasar yang memenuhi semua kondisikondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 48]
207.                      Pemilik 
pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas. [PSAK 1]
208.                      Pendapatan 
arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. (Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh entitas untuk dirinya sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Demikian juga dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi meliputi jumlah yang ditagih atas nama prinsipal, yang tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama prinsipal bukan merupakan pendapatan, yang merupakan pendapatan adalah komisi yang diterima.) [PSAK 23]
209.                      Pendapatan komprehensif lain 
laporan lain yang berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya. [PSAK 1]
210.                      Penerapan retrospektif 
penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah: (a) penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan (b) pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut. [PSAK 25]
211.                      Pengaruh signifikan 
kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian. [PSAK 7]
212.                      Pengaturan pembayaran berbasis saham 
persetujuan antara entitas (atau kelompok entitas lain atau setiap pemegang saham tiap kelompok entitas) dan pihak lain (termasuk karyawan) yang menyebabkan pihak lain berhak untuk menerima (a) kas atau aset lain entitas dengan jumlah yang didasarkan atas harga (atau nilai) instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, atau (b) instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, apabila kondisi vesting tertentu terpenuhi. [PSAK 53]
213.                      Pengembangan
penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian. [PSAK 19]
214.                      Pengendalian 
kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu aktivitas ekonomi untuk memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. [PSAK 4, 7, 12, 15, 22]
215.                      Pengendalian bersama 
persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer). [PSAK 7, 12, 15]
216.                      Penyajian kembali retrospektif 
koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi. [PSAK 25]
217.                      Penyesuaian reklasifikasi 
jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya. [PSAK 1]
218.                      Periode interim 
suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. [PSAK 3
219.                      Periode vesting (vesting period)
periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. [PSAK 53]
220.                      Peristiwa setelah periode pelaporan 
peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan: (a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan (b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian). [PSAK 8]
221.                      Peristiwa yang mengikat 
peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan kewajiban tersebut. [PSAK 57]
222.                      Perubahan estimasi akuntansi 
penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan. [PSAK 25]
223.                      Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits) 
imbalan kerja terutang sebagai akibat dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal; atau (b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu. [PSAK 24]
224.                      Pihak pengakuisisi (acquirer) 
entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
225.                      Pihak yang diakuisisi (acquiree) 
bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis. [PSAK 22]
226.                      Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa 
orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (“entitas pelapor”). (a) Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelopor jika orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; (ii) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau (iii) personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor (b) Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut; (i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain. (ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya. (iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. [PSAK 7]
227.                      Polis asuransi yang memenuhi syarat 
polis asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan entitas pelapor, jika hasil polis tersebut: (a) digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja dalam program imbalan pasti; dan (b) tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada entitas pelapor, kecuali dalam keadaan: (i) hasil polis mencerminkan kelebihan aset yang tidak digunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau (ii) hasil polis dikembalikan ke entitas untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
228.                      Pialang
Seorang yang bertindak sebagai penghubung antara 2 pihak atau lebih, yang terlibat dalam suatu transaksi perniagaan tertentu
229.                      Premi
Hadiah sebagai perangsang untuk meningkatkan prestasi kerja.
230.                      Pos-pos moneter 
unit-unit mata uang yang dimiliki dan aset serta laibilitas yang akan diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 10]
231.                      Restrukturisasi 
program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut. [PSAK 57]
232.                      Riset 
penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru. Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 19]
233.                      Risiko harga lainnya 
risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain risiko yang timbul dari risiko mata uang asing atau risiko suku bunga), apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor spesifik pada instrument keuangan individual atau penerbitnya, atau faktor-faktor yang mempengaruhi semua instrumen keuangan serupa yang diperdagangkan di pasar. [PSAK 31]
234.                      Risiko kredit 
risiko dimana suatu pihak atas instrument keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan terhadap pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam melaksanakan suatu kewajiban. [PSAK 31]
235.                      Resesi
kondisi ketika produk domestik bruto (GDP) menurun atau ketika pertumbuhan ekonomi rill bernilai negatif, selama 2 kwartal atau lebih dari satu tahun.
236.                      Risiko likuiditas 
risiko dimana suatu entitas menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait dengan kewajiban keuangannya. [PSAK 31]
237.                      Risiko mata uang asing 
risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan kurs valuta asing. [PSAK 31]
238.                      Risiko pasar 
risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis, yaitu: risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya. [PSAK 31]
239.                      Risiko suku bunga 
risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan tingkat bunga pasar. [PSAK 31]
240.                      Rugi penurunan nilai 
suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 48]
241.                      Struktur dasar akuntansi
unsur-unsur yang membentuk sistem akuntansi
242.                      Sistem akuntansi
unsur-unsur yang bekerja dengan proses tertentu untuk mencapai tujuan
243.                      Sangat mungkin terjadi (highly probable) 
secara signifikan lebih mungkin terjadi (more likely) daripada mungkin (probable). [PSAK 58]
244.                      Selisih
selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lainnya pada nilai tukar yang berbeda. [PSAK 10]
245.                      Setara kas (cash equivalent) 
investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifi kan. [PSAK 2]
246.                      Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI). [PSAK 1 dan 25
247.                      Surat Obligasi
Suatu janji tertulis untuk membayar kepada pemegang surat obligasi, sejumlah uang  pada waktu yang ditentukan dengan suatu tingkat bunga yang tercantum pad obligasi tersebut.Dokumen berharga bermaterai yang diterbitkan oleh sebuah badan usaha & pemerintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.Kesanggupan seorang yang memberikan jaminan untuk membayar kepada pihak kedua. Apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban membayar kepada pihak kedua tersebut..
248.                      Transaksi
perjanjian jual beli/aktivitas yang dapat di-nilai dengan uang
249.                      Transfer
memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat lain atau dari seseorang ke orang lain.
250.                      Tanggal akuisisi 
tanggal dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
251.                      Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit 
tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor; sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen. [PSAK 8]
252.                      Tanggal pemberian 
tanggal persetujuan entitas dan pihak lain (termasuk karyawan) atas suatu perjanjian pembayaran berbasis saham, yaitu pada saat entitas dan pihak lawan transaksi (counterparty) memiliki kesepahaman mengenai syarat dan ketentuan dari perjanjian tersebut. Pada tanggal pemberian tersebut, entitas memberikan kepada pihak lawan transaksi hak untuk memperoleh kas, atau aset lain, atau instrumen ekuitas entitas, jika kondisi vesting tertentu (jika ada) dipenuhi. Jika perjanjian tersebut harus melalui proses persetujuan (sebagai contoh, oleh pemegang saham), tanggal pemberian adalah tanggal pada saat persetujuan tersebut diperoleh. [PSAK 53]
253.                      Tanggal pengukuran 
tanggal nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan diukur untuk tujuan Pernyataan ini. Untuk transaksi dengan karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan, tanggal pengukuran adalah tanggal pemberian. Untuk transaksi dengan pihak selain karyawan (dan mereka yang memberikan jasa serupa dengan karyawan), tanggal pengukuran adalah tanggal entitas memperoleh barang atau pihak lawan transaksi memberikan jasa. [PSAK 53]
254.                      Teridentifikasi
Suatu aset disebut teridentifikasi jika aset tersebut: (a) terpisahkan, yaitu mampu dipisahkan atau dipecah dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, direntalkan atau dipertukarkan (baik secara individu atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifi kasi) tanpa memperhatikan apakah entitas bermaksud untuk melakukannya; atau (b) timbul dari kontrak atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya. [PSAK 22]
255.                      Total laba rugi komprehensif 
perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik. [PSAK 1]
256.                      Transaksi pembayaran berbasis saham 
transaksi yang mana entitas: (a) menerima barang atau jasa dari pemasok barang atau jasa tersebut (termasuk karyawan) dalam pengaturan pembayaran berbasis saham, atau (b) menimbulkan kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dengan pemasok dalam pengaturan pembayaran berbasis saham jika kelompok entitas lain menerima barang atau jasa tersebut. [PSAK 53]
257.                      Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas
transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas: Suatu transaksi pembayaran berbasis saham di mana entitas (a) menerima barang atau jasa sebagai imbalan atas instrument ekuitasnya (termasuk saham dan opsi saham), atau (b) menerima barang atau jasa tetapi tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dengan pemasok. [PSAK 53]
258.                      Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas 
transaksi pembayaran berbasis saham dimana entitas memperoleh barang atau jasa dengan menimbulkan liabilitas untuk mentransfer kas atau aset lainnya kepada pemasok barang atau jasa tersebut dengan jumlah yang didasarkan pada harga (atau nilai) instrumen ekuitas (termasuk saham dan opsi saham) entitas atau instrumen ekuitas kelompok. [PSAK 53]
259.                      Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa 
 suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. [PSAK 7]
260.                      Unit penghasil kas 
kelompok terkecil aset teridentifi kasikan yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain. [PSAK 48]
261.                      Unit penghasil kas 
kelompok terkecil aset yang dapat diidentifi kasi yang menghasilkan arus masuk kas yang sebagian besar tidak tergantung kepada arus masuk kas dari aset atau kelompok aset lainnya. [PSAK 58]
262.                      Utang Dagang
Utang suatu perusahaan yang belum dilunasi akibat usaha yang dijalankan dan belum diganti dengan kuintansi.
263.                      Utang pinjaman yang diterima 
utang pinjaman yang diterima adalah kewajiban keuangan, selain utang dagang jangka pendek dalam siklus kredit yang normal. [PSAK 31]
264.                      Utang hipotek (mortgage payable)
utang jangka panjang yang biasanya diperoleh dari bank dengan jaminan aktiva tetap tidak bergerak, misalnya tanah dan gedung.
265.                      Ventura bersama 
perjanjian kontraktual dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk pada pengendalian bersama. [PSAK 12]
266.                      Venturer 
pihak dalam ventura bersama dan memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
267.                      Vest 
memenuhi kondisi untuk memiliki. Pada perjanjian pembayaran berbasis saham, hak pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas menjadi vested apabila hak (kepemilikan) pihak lawan transaksi tidak lagi bergantung pada pemenuhan kondisi vesting. 
268.                      Wall street
nama yang diberikan untuk distrik keuangan di sisi bawah Manhattan di New York, tempat berlokasinya New York Stock Exchange (NYSE).
269.                      Wesel bayar (note payable),
5suatu janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada atau sampai tanggal tertentu, biasanya disertai dengan penetapan suku bunga tertentu.
270.                      Wesel tagih (note receivable )