Minggu, 02 Juni 2013

Saudaraku yang Labil

Saudaraku... 
Kenapa kau sangat labil?! 
Dimana senyummu itu? 
Dimana rasa kasih sayangmu? 
Dimna bukti kalau kau mengimani Allah Swt dan meneladani Rasul mu.. 

Saudaraku... 
Kehidupan dunia memang tidak mudah, 
Terkadang kita berada di lingkungan yang tidak sesuai harapan... 
Namun, itu yg harus kita lalui, 
Itu tantangannya!! 
Karena siapa yg berhasil melewati rintangannya, dialah yang akan brmuara di Jannah nya kelak.. 

Saudaraku, calon bidadari surga... 
Turunlah ke bumi, jangan terus berada di langit.. 
Tengoklah manusia di bumi ini.. 
Sapa lah kami.. 
Tidak baik, jika kau asyik dengan dunia mu sndiri.. 
Tentramkanlah hati kami untuk tetap berada disini.. 

_Teruntuk Saudaraku yang sangat labil. _ 

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR RUSAHAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.   Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran peru­sahaan;
b.   Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indone­sia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c.   Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d.   Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.   Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam       bidang perdagangan.
BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1)  Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenangv untuk itu dari kantor pendaftaran perusahan.
(2)  Setiap salinan atau petikan yang diberikan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat
sempurna.

BAB III
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal 5
(1)  Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2)  Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakil kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3)  Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4)  Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu­ perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1)      Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
a.   Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indisc Bedrijvenwek (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
b.   Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2)  Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indone­sia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk meng­adakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
a.   Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.      Persekutuan;
c.   Perorangan
d.   Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf­huruf a, b, dan c pasal ini.
BAB IV
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pasal 9
(1)  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2)  Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.   di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.   di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.   di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3)  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam       ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
BAB V
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

a.   1.      nama perseroan;
2.      merek perusahaan;

b.    1.      tanggal pendirian perseroan;
2.      jangka waktu berdirinya perseroan;

c.    1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2.      izin-izin usaha yang dimiliki;

d.   1.      alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;

e.      berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:
l.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
2.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
3.      alamat tempat tinggal yang tetap;
4.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
5.      tempat dan tanggal lahir; .
6.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;    7.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
8.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;            9.      tanda tangan;
10.      tanggal rnulai menduduki jabatan;
f.      lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris; '
g.    1.      modal dasar;
2.      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3.      besarnya modal yang ditempatkan;
4.      besarnya modal yang disetor;
h.    1.      tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2.      tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
(2)  Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:

1.  nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.  setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.  nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.  alamat tempat tinggal yang tetap;
5.  alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.  tempat dan tanggal lahir;
7.  negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      kewarganegaraan;
9.  setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8,
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4)  Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   1.      nama koperasi; ,
2.      nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.      merek perusahaan.
b.   tanggal pendirian;
c.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.   alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; ber­kenaan dengan setiap pengurus, dan anggota badan pemeriksa:
1:      nama lengkap dan setiap alias- aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      tanda tangan;
6.      tanggal mulai menduduki jabatan;
f.      lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;

g.   1.      tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2.      tanggal pengajuaan permintaan pendaftaran.
(2)  Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta sa­linan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.   1.   nama persekutuan dan atau nama perusahaan ;
2.   merek perusahaan;
c.   1.     kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2.     izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1.   alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.   jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlal sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f.    berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1.     nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.     setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan f angka 1;
3.     nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.     alamat tempat tinggal yang tetap;
5.     alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di  Negara Republik Indonesia;
6.     tempat dan tanggal lahir;
7.     negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g.   lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.   besar modal dan atau.nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.    1.   tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2.   tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru  bila terjadi setelah didirikan     persekutuan;
3.   tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
j.    tanda tangan dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani untuk keperluan per­sekutuan;
(2)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dirriaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.      besarnya modal komanditer;
b.      banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
  1. besarnya modal yang ditempatkan;
  2. besarnya modal yang disetor.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. ­
Pasal 14
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   1.      tanggal pendirian persekutuan;
2.      jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.   l.      nama persekutuan atau nama perusahaan;
2.      merek perusahaan apabila ada;
c.   1.      kegiatan pokok dari lain-lain kegiatan usaha per­sekutuan;
2.      izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1.      alamat kedudukan persekutuan;
2.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.      berkenaan dengan setiap sekutu:
l.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      alamat dan negara tempat tinggal yang apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesta;
6.      tempat dan tanggal lahir;
7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan, diluar wilayah Negara Republik lndonesia;
8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu; :

g.   jumlah modal (tetap) persekutuan,
h.   1.      tanggal dimulaiya kegiatan persekutuan;
2.      tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
i.    tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwewenang menandatangani untuk keperluan persekutuan).
(2)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftar wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1)  Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal wajib didaftarkan adalah :
a.   1.      nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.      namor dan tanggal tanda bukti diri,
b.   1.      alamat tempat tinggal yang tetap,
2.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.   1.      tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha;
2.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
d.   1.      kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2.      setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan. dengan huruf d angka l;
e.   nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.    1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2.      izin-izin usaha. yang dimiliki;
g.   1.      alamat kedudukan perusahaa;
2.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada,
h.   jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.    l.      tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)  Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan me­miliki akta pendirian pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1)  Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud, dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   nama dan merek perusahaan;
b.   tanggal pendirian perusahaan;
c.   1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2.      izin-izin usaha yang dimiliki;
d.    l.      alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2.       alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan;
e.      berkenaan dengan setiap pengurus dan komisari atau pengawas:
1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.      tempat dan tanggal lahir;
7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran; .
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8;
10.      tanda tangan;
11.      tanggal mulai menduduki jabatan;
f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.   1.      modal dasar;
2.      besarnya modal yang ditempatkan;
3.      besarnya modal yang disetorkan;
h.   1.      tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
(2)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.


HUKUM DAGANG (KUHD)

PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :         
a.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan zaman.

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.      Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan
2.      Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.      Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM HUKUM KETATANEGARAAN
Mengingat segala hal yang dibahas oleh H.M.N.Purwosutjipto dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum indonesia,Dalam hal 44 Sampai dengan 45 beliau mengulas mengenai pengusaha.Dengan Kata lain hemat kami,pada dasarnya seorang pengusaha dapat melakukan yakni Hubungan perburuhan (Ketenagakerjaan) dan hubungan Pemberian Kuasa.
Oleh Karena Itu Kewajiban Pengusaha Dapat Kita Lihat dari 2 Hubungan Hukum tersebut. 
a.      Kewajiban Dan Akibat Hubungan Hukum Perburuhan Hukum Perburuhan /Ketenaga Kerjaan dapat kita lihat di dalam KUHperdata Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Yang antara lain kewajiban pengusaha adalah sbb: 
·         Pasal 1601a KUHperdata menyebutkan bahwa perjanjian perburuhan yang dibuat Antara buruh (Pekerja)dengan Majikan (Pengusaha) Mengikat kan Kedua nya Untuk Sesuatu Waktu Tertentu,Melakukan Pekerjaan Dengan Kata lain Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja. 
·         Pengusaha Wajib Menanggung Biaya Yang dikeluarkan Dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (pasal 1601 d) 
·         Setiap Pekerja (Pengusaha Termasuk Di dalam nya) yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan ) 
·          Pemberi Kerja Tenagakerja asing wajib Menunjuk tenaga kerja asing yang di pekerjakan Untuk alih Teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja indonesia (Pasal 45 UU Ketenagakerjaan) 
·         Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang di perkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga kerjaan) 
·         Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal nya setaleh hubungan kerja nya berakhir (Pasl 48 UU ketenagakerjaan) 
·         Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatan nya.(Pasal 67 ayat 1UU No 13 tahun 2003) 
·         Pengusaha wajib memberikan/ menyediakan angkutan antar Jemput Bagi Pekerja /Buruh Perempuan yang berangkat dan pulang pekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00(Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun 2003) 
·         Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s.d (4) (UU Ketenagakerjaan ) 
·         Pengusaha wajib Memberi Waktu Istirahat Dan Cuti Kepada Pekerja/Buruh (Pasal 79 UU ketenaga kerjaan) 
·         Pengusaha Wajib memberikan Kesempatan Secukup nya Kepada Pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah Yang Di wajibkan Oleh Agama nya (Pasal 80 UU Ketenag kerjaan ) 
·         Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh Yang melakukan pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang Di wajib kan oleh agama nya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan) 
·         Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja /Buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana di maksud pada ayat (2) Wajib membayar Upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan ) 
·         Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurang nya 10 (Sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 (1) UU Ketenagakerjaan . 
·         Pengusaha Wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh . 
·         Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja /serikat buruh,serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurang nya 7(Tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU Ketenaga kerjaan) 
·         Dalam Hal terjadi pemutusan Kerja pengusah di wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 (1) UU ketenagakerjaan) 
·         Dalam hal pekerja /buruh di tahan pihak yang berwajib karena di duga melakukan tindak pidana bukan bukan atas pengaduan pengusaha,maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya.  (Pasal 160 ayat (1) UU ketenagakerjaan) 
·         Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud pada ayat (3)dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4) 
·         Untuk Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan) 
·         Pengusaha Wajib MembayarUpah/pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 91 UU Ketenagakerjaan ) 
·         Kewajiban Pengusaha lainnya bisa dilihat dalam pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan 

b.      Kewajiban pengusaha yang timbul akibat hubungan pemberi kuasa,mengenai hal tsb dapat Di lihat dalam pasal 1729 KUH Perdata. 
Disitu di sebutkan pengusah merupakan pemberi kuasa,sedangkan si manajer merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa menguatkan diri untuk memberi upah Sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. Dengan kata lain pengusaha wajib membayar upah kepada pemegang kuasa.(H.M.N.Purwosutjpto,hal 45)
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
A.     Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Kelebihan:
·         Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·         Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
·         Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
·         Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Kelemahan:
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·         Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

B.      Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kelebihan
·         Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·         Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·         Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

C.      Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Kelebihan
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar.
·         Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
·         Kemampuan manajemennya lebih besar.
·         Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT)
Kelemahan
·         Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·         Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
·         Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

D.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Kelebihan
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·         Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·         Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·         Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

E.      Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kelebihan
·         Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·         Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
·         Keterbatasan dibidang permodalan.
·         Daya saing lemah.
·         Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

F.       Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
SUMBER: